Kronologi Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Tercoblos Duluan
KPU mengakui lalai dan menyatakan surat suara yang sudah tercoblos tidak sah.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sudah lebih dulu mendistribusikan surat suara kepada pemilih untuk Pemilu 2024. Hal ini memicu reaksi dari publik karena PPLN Taipei telah melaksanakan tahapan Pemilu tidak sesuai dengan jadwal dan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui 3 metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri," kata Hasyim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/12/2023).
Atas dasar tersebut, pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Kemudian berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan Hasyim diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.
Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak Surat Suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum Surat Suara dari Metode Pos dihitung. Namun, pada pekan lalu beredar video di media sosial tentang pengiriman surat suara kepada pemilih melalui Pos di wilayah kerja PPLN Taipei, yang menggambarkan seseorang membuka amplop berisi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos," ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Surat Suara yang Dicetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2023, ditetapkan jumlah Surat Suara yang dicetak untuk PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.
Dari 230.307 total surat suara untuk PPLN Taipei, sebanyak 175.145 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pemilu tersebut, merupakan surat suara untuk pemilih yang memberikan suara dengan metode pos. Dan dari total 175.145 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang diperuntukkan bagi pemilih dengan metode pos, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat/amplop yang berisi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.
"Sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal yang dikirimkan pada 18 Desember 2023 dan sebanyak 30.347 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II dikirimkan pada tanggal 25 Desember 2023. Dengan jumlah total surat suara sebanyak 62.552 lembar," ujar Hasyim.
Jadi lanjut Hasyim, masih terdapat surat suara untuk pemilih dengan metode pos sebanyak 143.869 lembar Surat Suara, yang belum dikirimkan kepada Pemilih.
"Surat suara yang telah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak. Dengan demikian tidak diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara dalam formulir Model C Hasil LN-Pos," kata Hasyim.
KPU akan menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis Pemilu sebagai pengganti surat suara yang dinyatakan rusak tersebut. Sedangkan surat suara sebanyak 143.869 lembar untuk masing-masing jenis pemilu yang belum dikirimkan kepada pemilih, akan dikirim sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan surat suara yang telah didistribusikan PPLN Taipei kepada pemilih melalui pos tidak dapat dikategorikan sebagai surat suara rusak. Menurut Rahmat, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Rahmat khawatir, nantinya pemilih akan kebingungan karena menerima dua surat suara. "Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," kata Rahmat di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Selain membingungkan pemilih yang akan dua kali mendapatkan kiriman amplop berisi surat suara, Rahmat menyebut masalah akan bertambah rumit karena pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Rahmat lalu mengkategorikan suara yang dikirimkan di luar jadwal sebagai surat suara rusak juga berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN Taipei untuk memilah dan memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara.
"Surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Kemudian berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan adanya ancaman pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.
"Dan akan terjadi inefisiensi anggaran negara," ujar Rahmat.
Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, kelalaian yang dilakukan PPLN Taipei adalah kecolongan besar bagi KPU. Fadli khawatir, kepercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menurun karena baru pada tahapan distribusi logistik Pemilu sudah menuai masalah.
"Kesalahan yang dilakukan PPLN Taipei sangat mengagetkan karena ini kecolongan besar bagi KPU. Dan ini sangat mengkhawatirkan karena baru pada tahapan distribusi logistik, kontrol dan pengawasan KPU sangat longgar," kata Fadli, kepada Republika, Kamis (28/12/2023).
Fadli meminta KPU secara transparan dalam proses pengembalian surat suara yang sudah lebih dulu dikirimkan ke pemilih tersebut. Menurut Fadli, proses pengembalian administrasi yang menyatakan itu surat suara rusak juga harus dilakukan secara transparan. Bila tidak publik akan tidak percaya terhadap pengelolaan dan manajemen logistik.
Fadli juga menyentil pimpinan KPU bersama rombongan kerap bolak balik ke luar negeri untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada PPLN. Fadli merasa bimbingan teknis yang diberikan KPU tidak berdampak apa-apa karena baru pada tahapan distribusi logistik, PPLN sudah melakukan kesalahan.
"Ini mengherankan juga sebab yang kami tahu KPU itu bolak-balik keluar negeri komisionernya dalam rombongan besar itu melakukan bimtek terhadap PPLN. Kalau kualitas dan timeline kerja PPLN yang seperti itu mengherankan juga, artinya tidak berdampak bimtek yang diberikan KPU," ucap Fadli.
Fadli mengakui jumlah suara yang dikelola PPLN tidak sebesar suara di dalam negeri. Meskipun begitu, menurut Fadli, suara di luar negeri tetap akan diperhitungkan oleh para calon anggota legislatif daerah pemilihan Jakarta II yakni meliputi Jakarta Pusat, Jakarta selatan dan Luar Negeri.