BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspadai Gelombang Hingga 4 Meter
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk mewaspadai terhadap potensi gelombang tinggi hingga mencapai 4 meter pada 29 hingga 30 Desember 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-timur dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari tenggara - barat daya dengan kecepatan 4 hingga 20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Aceh," katanya.
Dikatakan Eko kondisi itu memicu terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan Selat Malaka bagian utara, Perairan Utara Sabang, Perairan Aceh, Barat Pulau Simeulue hingga Mentawai.
Kemudian Perairan Enggano, Bengkulu hingga barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan, Selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali-Badung Lombok - Selat Sumba Barat, Laut Sawu bagian selatan, dan Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Pulau Sabu.
Sedangkan untuk gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Utara Anambas hingga Natuna Selatan, Kepulauan Subi hingga Serasan, Perairan Utara Sambas, Laut Jawa bagian timur, Laut Sulawesi, Kepulauan Sangihe hingga Talud, Kepulauan Sitaro hingga Bitung, Laut Maluku, Halmahera, perairan Utara Papua Barat hingga Papua, dan Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.
Adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dengan moda transportasi, seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).