Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Kuta Bali untuk Pergantian Tahun

Skema ini diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA hingga kondisi lancar.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi mengatur lalu lintas di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021) (ilustrasi)) .
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali untuk mengantisipasi kemacetan pada momentum pergantian tahun pada daerah wisata itu.

Baca Juga


"Untuk rekayasa lalu lintas, kami tempatkan 13 personel di depan Jalan Raya Kuta sepanjang dua kilometer, 11 personel di Jalan Dewi Sartika sepanjang 7,5 km, 41 personel di sepanjang Pantai Kuta-Legian 1,8 km, 12 personel di Jalan Patih Jelantik dan enam personel di simpang Sidoi-Melasti," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo di Denpasar, Bali.

Ia menjelaskan, personel kepolisian tersebut akan mengalihkan arus lalu lintas, mulai dari titik pertama Simpang Jalan Patih Jelantik-Legian jalur menuju Monumen Bom Bali ditutup, pengendara dialihkan ke Jalan Legian Kaja. Titik kedua, di persimpangan Jalan Legian-Patimura, kendaraan yang keluar dari jalan Benesari akan langsung dialihkan ke utara mengarah ke Sidoi.

Selanjutnya personel yang bersiaga di simpang Jalan Mataram-Patimura akan mengarahkan pengendara menuju Jalan Majapahit dan Jalan Mataram. Lalu jika pengendara datang dari Jalan Raya Kuta maka dipastikan mereka akan dialihkan ke Jalan Setia Budi atau keluar area menuju Sunset Road.

Tidak hanya menekan kendaraan dari luar, rekayasa lalu lintas juga dibentuk di tengah area, seperti Jalan Bakung Sari yang persimpangannya menuju pantai juga ditutup. "Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki," ujar Wisnu.

Ia menilai dengan masyarakat mengikuti arahan dan kepolisian memastikan tidak ada pelanggaran seperti parkir liar hingga menyiapkan mobil derek, maka semua dapat teratasi. Karena tidak ada kendaraan parkir memadati ruas jalan, atau bahkan sekadar memutar balik kendaraan.

Ia menyebut, skema ini mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA hingga kondisi lancar.

Pada skema ini hanya kendaraan roda empat yang diatur, sementara kendaraan roda dua masih dapat melintas. "Di dalam area Kuta itu ada hotel, belum lagi ada jalan-jalan kecil otomatis jumlah kendaraan juga banyak, takutnya nanti jumlah pengunjung padat dan dia akan 'stuck' (terjebak). Jadi, mereka (pengunjung) akan berjalan kaki saja," kata Wisnu.

Kapolresta Denpasar juga menyampaikan bahwa selain Kuta, mereka juga memberi atensi terhadap potensi kemacetan di Garuda Wisnu Kencana (GWK), sehingga seperti Sentral Parkir akan disiapkan lokasi parkir dalam objek.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler