Kinerja KPK pada 2023 Dianggap Alami Kemunduran

Skandal pimpinan menjadikan kemunduran kinerja KPK pada 2023 bertambah signifikan.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyoroti buriknya kinerja KPK sepanjang tahun 2023. KPK dipandang layaknya 'macan ompong' karena tak bisa menjerat pelaku berprofil tinggi pada 2023.

Baca Juga


"Tidak adanya kasus high level profile yang ditangani KPK pada tahun 2023," kata Ketua  IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (1/1/2024). 

IM57+ Institute mengamati memburuknya kinerja KPK terjadi salah satunya akibat kasus yang menjerat pimpinannya sendiri. Firli Bahuri yang tadinya menjabat Ketua KPK malah sibuk dengan kasus etik dan hukum yang menimpanya. 

"KPK mengalami kemunduran signifikan dengan skandal yang menimpa pimpinan," ujar Praswad. 

KPK memang bisa menciduk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi. Hanya saja, kasus ini diwarnai dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul. 

"Kasus yang menyeret Menteri malah terdapat cacat hitam dimana Ketua KPK diduga melakukan pemerasan," ucap Praswad. 

IM57+ Institute juga menyinggung bidang pencegahan KPK tidak punya gebrakan signifikan. IM57+ Institute menyebut KPK pernah memiliki Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA sebagai ciri khas pencegahan korupsi SDA oleh KPK. 

"Saat ini tidak ada program pencegahan yang menggebrak," ujar Praswad.

Sebelumnya, sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat. 

Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua maupun anggota KPK. Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat kelima empat anggota Dewas lainnya.  

Pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dari dua kali sepanjang 2023. Pertemuan tersebut diantaranya terjadi di rumah tinggal pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, di rumah singgah Kertanegera 46 Jakarta Selatan (Jaksel), dan di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun menyebut, pengganti Firli saat ini masih dalam proses.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler