TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Kedua Bawaslu Jakpus Hari Ini
Di pemanggilan pertama, Bawaslu ingin meminta klarifikasi pada 2 Januari 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (3/1/2024). Gibran diketahui tidak menghadiri pemanggilan pertama.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, Gibran akan hadir di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran atas aksinya membagikan susu kepada masyarakat di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta. TKN menerima surat pemanggilan kedua Gibran itu pada Selasa (2/1/2024).
"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam (sejak surat diterima), tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Gibran diketahui tak memenuhi panggilan pertama Bawaslu Jakpus untuk menyampaikan klarifikasi pada Selasa (2/1/2024) siang. Habiburokhman mengatakan, pihaknya sengaja merekomendasikan putra sulung Presiden Jokowi itu untuk tidak hadir karena surat pemanggilannya cacat formil.
Pasalnya, kata dia, Bawaslu Jakpus meminta Gibran hadir menyampaikan klarifikasi pada 2 Januari 2023 yang berarti satu tahun yang lalu. "Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," ujarnya .
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.
Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, terbuka kemungkinan aski Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran karena ada fakta baru.
Namun, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Mereka hanya menyampaikan bahwa pengusutan kasus Gibran itu mengenai dugaan pelanggaran penggunaan area CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.