Gibran Dinyatakan Melanggar, TKN: Kampanye Bagi-Bagi Susu Jalan Terus

Gibran akan terus membagikan susu agar masyarakat tahu program pasangan nomor urut 2.

Republika/ Febryan A
Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) merespons putusan Bawaslu Jakpus tentang Gibran Rakabuming Raka di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan Gibran Rakabuming Raka akan terus membagikan susu gratis sepanjang masa kampanye, meskipun Bawaslu Jakarta Pusat baru saja menyatakan cawapres nomor urut 2 itu melanggar hukum karena membagikan susu di arena car free day (CFD).

"Kami akan (terus) melakukan itu karena tidak pernah dilarang ataupun ada yang melarang aturan main itu," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Panjaitan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam WIB.

Hinca menjelaskan, kampanye bagi-bagi susu bertujuan untuk menyampaikan rencana program Prabowo-Gibran, yakni makan siang dan susu gratis. Pasangan ini meyakini pemberian susu adalah salah satu cara terbaik untuk mengatasi persoalan gizi anak-anak.

Karena itu, kata dia, Gibran akan terus membagikan susu agar masyarakat mengetahui program Prabowo-Gibran. "Ada satu polemik ini (putusan Bawaslu Jakpus) tidak sama sekali menggoyahkan pikiran paslon 02. Sebab, ini adalah program menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," ujar Hinca.

Gibran pada Desember 2023 lalu menyatakan akan berhenti bagi-bagi susu jika mendapat teguran dari Bawaslu. "Kalau sudah ada teguran ya kita setop. Kita ikuti aturan Bawaslu," kata Gibran di Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023)

Di sisi lain, Hinca meminta Bawaslu DKI Jakarta mengoreksi atau membatalkan putusan Bawaslu Jakpus tersebut. Sebab, pihaknya menilai bahwa Bawaslu Japus tidak punya wewenang memutus dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca Juga


Dia menilai, penanganan kasus tersebut wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, kata Hinca, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pihak yang menerima rekomendasi putusan Bawaslu Jakpus seharusnya melakukan koreksi.

"Maka tepat waktunya bagi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengoreksi apa yang disampaikan oleh Bawaslu Jakpus supaya lurus dan terang," ujar eks sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengatakan, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Bawaslu DKI Jakarta permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus itu. "Tentu kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," ujarnya.

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis, yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dengan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk kepentingan partai politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga mendengarkan klarifikasi Gibran selama satu jam pada Rabu (3/1/2024) siang.

Bawaslu putuskan Gibran melanggar...

Kemudian, Bawaslu Jakpus menerbitkan surat Pemberitahuan Status Temuan pada Rabu (3/1/2024) malam WIB. Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pergub.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler