Ini Daftar Korban Meninggal dan Korban Luka-Luka Akibat Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Korban luka-luka akibat tabrakan kereta api di Cicalengka dirawat di sejumlah RS.

Edi Yusuf/Republika
Tabrakan kereta api KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan KA commuter line jurusan Padalarang-Cicalengka, sekitar pukul 06.03 WIB, tak jauh dari Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, M Nursyamsi Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi (Daop) 2 merilis identitas korban yang mengalami luka-luka akibat tabrakan kereta api Turangga dengan kereta api lokal Padalarang-Cicalengka, Jumat (5/1/2024). Empat orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga


Seperti diketahui, Kereta Api Turangga bertabrakan atau 'adu bagong' dengan Kereta Api lokal Bandung Raya, Jumat (5/1/2024) di petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur. Empat orang menjadi korban meninggal dalam peristiwa tersebut yaitu Julian Dwi Setiyono masinis dan Ponisan asisten masinis kereta api lokal Bandung Raya.

Selanjutnya, Andrian pramugara Kereta Api Turangga dan Enjang petugas keamanan kereta api lokal Bandung Raya. Tiga orang berhasil dievakuasi dan satu orang lainnya yaitu Enjang masih dalam proses evakuasi di rumah sakit.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merilis nama-nama korban penumpang dan masinis yang mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.

Korban luka-luka.

RSUD Cicalengka

1. Paul Adiwinata

2. Aam Muharam

3. Djaja Sandjak

4. Wawan

5. Faridah Eka Putri

6. Lena Mardiana

7. Adela Wanita

8. Sylvia Christina Daat

9. Qanda

10. Johan

11. Endang

12. Devi Adriyanti

13. Fitria

14. Eka

15. Wawan

16. Rizki

17. Desca Valianti

18. Regina

19. Lulu Afifah Pradipta

20. Bapak Ganda

21. Yohanes

22. Neny Marpaung

23. Gandawidi Prasetiyo

24. Martini

25. Diky Ramdani Irawan

26. Noviana Asmoro

27. Agus

28. Enjang

 

Rumah Sakit AMC

1. Mara Kusmara

2. Panji Rizkita Prasetyo

 

Rumah Sakit Edelweiss

1. Muhammad Luthfi

2. Defrita

 

Rumah Sakit Santosa

1. Ninis Awwaliyah.

 


Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur, Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin UU nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dewi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dewi menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, sambung Dewi, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. 

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ucap Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. Dewi berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler