Ini Daftar Korban Meninggal dan Korban Luka-Luka Akibat Tabrakan Kereta Api di Cicalengka
Korban luka-luka akibat tabrakan kereta api di Cicalengka dirawat di sejumlah RS.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi (Daop) 2 merilis identitas korban yang mengalami luka-luka akibat tabrakan kereta api Turangga dengan kereta api lokal Padalarang-Cicalengka, Jumat (5/1/2024). Empat orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, Kereta Api Turangga bertabrakan atau 'adu bagong' dengan Kereta Api lokal Bandung Raya, Jumat (5/1/2024) di petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur. Empat orang menjadi korban meninggal dalam peristiwa tersebut yaitu Julian Dwi Setiyono masinis dan Ponisan asisten masinis kereta api lokal Bandung Raya.
Selanjutnya, Andrian pramugara Kereta Api Turangga dan Enjang petugas keamanan kereta api lokal Bandung Raya. Tiga orang berhasil dievakuasi dan satu orang lainnya yaitu Enjang masih dalam proses evakuasi di rumah sakit.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merilis nama-nama korban penumpang dan masinis yang mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Korban luka-luka.
RSUD Cicalengka
1. Paul Adiwinata
2. Aam Muharam
3. Djaja Sandjak
4. Wawan
5. Faridah Eka Putri
6. Lena Mardiana
7. Adela Wanita
8. Sylvia Christina Daat
9. Qanda
10. Johan
11. Endang
12. Devi Adriyanti
13. Fitria
14. Eka
15. Wawan
16. Rizki
17. Desca Valianti
18. Regina
19. Lulu Afifah Pradipta
20. Bapak Ganda
21. Yohanes
22. Neny Marpaung
23. Gandawidi Prasetiyo
24. Martini
25. Diky Ramdani Irawan
26. Noviana Asmoro
27. Agus
28. Enjang
Rumah Sakit AMC
1. Mara Kusmara
2. Panji Rizkita Prasetyo
Rumah Sakit Edelweiss
1. Muhammad Luthfi
2. Defrita
Rumah Sakit Santosa
1. Ninis Awwaliyah.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur, Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin UU nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dewi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Dewi menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, sambung Dewi, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ucap Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. Dewi berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan.