Aturan Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Masih dalam Pembahasan

Masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut.

Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi ekspor pasir.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, perkembangan terbaru terkait aturan ekspor pasir laut. Disebutkan, peraturan itu sedang digodok oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga


"Kita di hilir ya, terakhir keluar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ekspor (pasir laut). Kita ikut pembahasan terakhir terkait ekspor dengan KKP dan ESDM," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Sampai sekarang, kata dia, masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut yang bisa diekspor. Menurut dia, pemahaman antarkementerian harus sama dulu mengenai itu.

"Ada beberapa. Misalnya, pasir laut bisa mengandung ini, itu, mineral yang lain, itu persepsinya (antarkementerian) harus sama," tuturnya.

Budi menambahkan, Kemendag juga tengah bersurat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu karena persoalan ekspor harus dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Maka ia mengatakan, pembukaan keran izin ekspor pasir laut sampai saat ini belum bisa dipastikan. Kemendag pun, sambung dia, tengah menunggu kesepakatan antarkementerian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo soal pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Menurut dia, kebijakan itu dipantau oleh bantuan teknologi.

Ia menilai, ekspor pasir laut bermanfaat bagi Indonesia. Itu karena dapat memberikan hal positif baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dan sebagainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler