KPK Apresiasi Vonis Penjara 14 Tahun untuk Rafael Alun

KPK mengapresiasi putusan vonis penjara 14 tahun untuk Rafael Alun.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengapresiasi putusan vonis penjara 14 tahun untuk Rafael Alun.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK merasa vonis penjara yang baru saja diketok itu sudah sesuai harapan dari lembaga antirasuah.

Vonis penjara 14 tahun terhadap Rafael memang sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Adapun denda dan uang penggantinya meleset dari tuntutan JPU KPK yaitu masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Rafael juga wajib membayar uang pengganti Rp 10,7 miliar atau diganti penjara tiga tahun.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024).

KPK memandang vonis itu membuktikan terobosan dalam menangani perkara. Adapun pengungkapan kasus Rafael Alun bermula lewat penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK menduga ada kejanggalan atas LHKPN Rafael.

"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujar Ali.

Ali juga menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam kasus Rafael Alun. Walau demikian, Ali mengakui adanya beberapa poin pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan tim JPU KPK.  Oleh karena itu, tim JPU KPK masih belum menerima putusan sepenuhnya.

"Dalam waktu tujuh hari ke depan ada masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya," ujar Ali.

Diketahui, Rafael Alun terbukti menurut hakim melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga Hakim memutuskan Rafael bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler