Bawaslu Temukan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Gorontalo

Ada calon anggota DPD yang ikut hadir dalam kampanye Anies di Gorontalo.

@aniesbaswedan
Capres Anies Rasyid Baswedan saat kampanye di Gorontalo, Senin (8/1/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan adanya potensi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dalam kunjungan calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan di Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, terkait temuan pada kunjungan capres tersebut, pihaknya dan Bawaslu Kota Gorontalo sedang melakukan kajian.

"Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensifkan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," kata Idris di Kota Gorontalo. Provinsi Gorontalo, Rabu (10/1/2024).

Dia mengatakan, potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye. Hanya saja, ia tidak menjelaskan siapa nama anggota DPD tersebut.

Baca Juga


"Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," kata Idris.

Capres Anies Baswedan datang ke Provinsi Gorontalo pada Senin (08/1/2024), untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo. Dia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit.

"Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik, dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait," katanya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler