Terungkap, Ratusan Kendaraan Bodong di Gudang Tentara akan Diselundupkan ke Timor Leste
Penggelapan kendaraan ke Timor Leste sudah dilakukan sejak 2022
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kendaraan roda empat dan dua yang disembunyikan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo, Jawa Timur, akan diselundupkan ke Timor Leste. Penggelapan kendaraan bermotor tanpa surat resmi atau bodong tersebut melibatkan tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil satu di antaranya masih dalam pengejaran.
“Tersangka menunggu kontainer yang akan memuat beberapa kendaraan tersebut di gudang untuk dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju pelabuhan Dili Port Kota Dili Timor Leste,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Menurut Wira, ratusan kendaraan merupakan pesanan dari seorang kewarganegaraan Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon dan Amau. Pengiriman dari tersangka di Indonesia biasanya dilakukan sebulan sekali dengan isi perkontainer adalah 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda. Para tersangka sudah melakukan kegiatan penggelapan kendaraan ke Timor Leste sudah dilakukan sejak 2022 lalu dengan keuntungan mencapai ratusan ratusan juta per bulannya.
“Menangkap dua orang tersangka, di mana tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan tersangk EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” terang Wira.
Lanjut Wira, ratusan kendaraan bermotor tersebut berasal berbagai wilayah Jabodetabek, Jateng, Jatim dan Jawa Barat. Tersangka membeli dari ratusan kendaraan bermotor tersebut dari pelaku kejahatan pencurian dan dari debitur yang menggunakan identitas palsu.
Untuk kendaraan roda dua tersangka membeli dengan harga berkisar Rp 8 sampai dengan 10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp 15 sampai dengan juta per unit.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat tersangka membeli dengan harga Rp 60 sampai dengan 120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp 100 sampai dengan 200 juta per unitnya. Tersangka sendiri menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp 30 juta per bulan.
“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 sampai dengan 4 miliar pertahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” terang Wira.
Sementara itu, tiga orang prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan jadi tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Namun hingga saat ini masih dalam pendalaman terkait dengan peran ketiga oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat. "Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM).