Sidang Dugaan Genosida Israel Diwarnai Protes Kekejaman di Gaza

Pendemo menekankan dunia tak boleh lagi menoleransi perbuatan Israel.

EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Ronald Lamola (tengah), Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dan Vusimuzi Madonsela (kanan), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida Israel
Rep: Kamran Dikarma Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Ratusan orang menggelar unjuk rasa di sela-sela persidangan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Mereka menyerukan agar genosida yang dilakukan Israel di Gaza dihentikan.

“Saya di sini karena saya harus menyaksikan anak-anak dibunuh setiap hari selama tiga bulan, dan genosida terjadi tanpa mendapat hukuman. Saya sangat menentang hal itu,” ujar Johanna, salah seorang pengunjuk rasa, saat diwawancara Anadolu Agency.

Pengunjuk rasa lainnya, Ariana, mengatakan kekejaman Israel di Gaza tidak bisa lagi dibiarkan. “Kita telah menyaksikan pembunuhan, pembantaian selama beberapa bulan terakhir, dan dalam 50, 60, 70 tahun terakhir, kita telah menyaksikan hal-hal mengerikan terjadi di Gaza,” ujarnya.

Ariana menekankan dunia tak boleh lagi menoleransi perbuatan Israel. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) karena telah mengajukan kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.

ICJ telah memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Kamis. Persidangan tersebut dibuka untuk publik. Pada hari pertama persidangan, Afsel selaku pihak pelapor akan menyajikan bukti-bukti terkait dugaan genosida Israel di Gaza. Delegasi Afsel dipimpin Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan diikuti oleh tokoh politik senior dari partai serta gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Baca Juga


Berkas gugatan setebal 84 halaman...

Berkas gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afsel menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Disebutkan dalam gugatan tindakan genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, serta perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Sidang hari pertama di pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda, diagendakan berlangsung selama dua jam. Sidang akan dilanjutkan keesokan harinya dengan menghadirkan perawakilan Israel untuk melakukan pembelaan.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun, kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler