In Picture: Sidang Perdana Mahkamah Internasional Atas Genosida Israel
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida.
REPUBLIKA.CO.ID, BELANDA -- Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memulai sidang dugaan kasus genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Serikat di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan warga Palestina di Jalur Gaza. Di mana, lebih dari 23.000 orang telah wafat sejak 7 Oktober, hampir 10 ribu di antaranya adalah anak-anak.
Dalam permohonannya yang diajukan pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang diikuti oleh kedua negara.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut. Israel sendiri membantah atas tuduhan Afrika Selatan tersebut dan berjanji akan membela diri. Kasus terpisah sedang diproses di Pengadilan Kriminal Internasional. Jika ICC mengadili individu dalam kasus pidana, ICJ fokus pada sengketa hukum antarnegara.