Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup Sementara

Pengamatan akan dilakukan tiap 30 menit hingga satu jam sekali di bandara.

ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Penumpang Bandara Abdul Rahman Saleh, Selasa (4/5/2021). Bandara di Malang, Jawa Timur itu ditutup sementara pada Jumat (12/1/2024) menyusul erupsi Semeru.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup sementara pada Jumat (12/1/2024). Langkah itu dilakukan setelah abu vulkanik Gunung Semeru terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

Pengamatan tersebut berupa paper test yang dilakukan pada Jumat, pukul 08.00-08.20 WIB. Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga



"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni ,dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Kristi mengatakan melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut. Otoritas akan melakukan pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kristi pun menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ucap Kristi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler