Pemkot Solo Terbitkan SE Larangan Jual Beli Daging Anjing Pekan Depan
Pemkot Solo akan terbitkan surat edaran larangan jual beli daging anjing pekan depan.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Perdagangan daging anjing yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di warung-warung di kota Solo tercatat masih puluhan. Namun, Surat Edaran (SE) terkait imbauan tidak diperbolehkan jual beli daging anjing akan diterbitkan pekan depan.
"Kalau di kami, data sekitar warung ada 27 pendataan kita berapa daging sehari karang lebih 90 -100 ekor per hari dari 27 itu," kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso ketika dihubungi, Jumat (12/1/2024).
"SE akan kita bahas dengan Pak Sekda besok Selasa, kalau SE nanti dalam bentuk himbauan belum bisa dalam tindakan. Isinya hanya himbauan untuk tidak melakukan penjualan," katanya menambahkan.
Kendati demikian, Eko mengatakan, hingga kini Pemkot Solo terus melakukan edukasi hingga sosialisasi. Hal tersebut mengingat daging anjing yang masuk ke ranah ilegal.
“Karena (jual beli daging) anjing termasuk ilegal kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif,” katanya.
Eko menjelaskan sejumlah warung tersebut melakukan kegiatannya secara sembunyi-sembunyi. Namun, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terkait pengambilan sampel untuk mendeteksi rabies.
“Iya (sembunyi-sembunyi). Walaupun secara ini kita juga mengadakan pemeriksaan walaupun yang dilakukan beberapa tentang adanya rabies mengambil sampel anjing, belum pernah ada positif,” ungkapnya. Di sisi lain, Eko mengaku masih sulit menghentikan penjualan daging anjing. Alasannya lantaran masih banyaknya peminat daging anjing.
“Namun sampai saat ini belum berhasil Karena budaya kesukaan mengonsumsi daging anjing dan bahan daging dari Jawa Barat, adanya semacam kebutuhan dan produsen serta konsumen masih berlangsung,” katanya mengakhiri.