Remaja Dikeroyok Hingga Tewas di Malang, Tiga Orang Ditangkap, Ini Kronologinya
Dua tersangka pengeroyokan masih di bawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, BATU — Jajaran Polres Batu mengungkap kasus kematian remaja berinisial DA (17 tahun), yang jasadnya ditemukan di sekitar saluran irigasi wilayah Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban disebut dikeroyok hingga kemudian meninggal.
Terkait kasus itu, polisi sudah menangkap tiga tersangka. Kepala Polres (Kapolres) Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, salah satu tersangka berinisial AS (18 tahun). Dua tersangka lainnya masih di bawah umur, yaitu AR (17) dan EK (14).
Ketiga tersangka disebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu pada Senin (8/1/2024) atau satu hari setelah jasad korban ditemukan di Desa Ngroto, yang masuk wilayah hukum Polres Batu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif para tersangka mengeroyok korban. “Motifnya karena tersinggung,” kata dia, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (12/1/2024).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bersama rekannya GW (18) hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, pada Sabtu (6/1/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bersama rekannya itu melintas di depan para tersangka yang berada di sebuah gazebo di Dusun Tretes.
Saat itu, korban disebut sempat melihat ke arah para tersangka. Karena hal itu, tersangka merasa tersinggung. “Kemudian ditegur oleh salah satu pelaku. Korban berhenti dan tiba-tiba menghampiri gazebo, lalu memukul salah satu pelaku,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka tidak terima kemudian membalas memukul korban, dibantu dua rekannya. Adapun rekan korban melarikan diri. Korban dikeroyok.
Kapolres mengatakan, korban lantas dibawa oleh para tersangka ke lokasi lain, yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi pertama. Menurut dia, dua tersangka yang masih di bawah umur diminta untuk meminjam pisau ke salah satu kenalannya.
Menurut Kapolres, korban sudah terluka akibat senjata tajam kemudian dibawa lagi ke lokasi lain, yang masuk wilayah Desa Ngroto. Korban disebut dianiaya lagi menggunakan batu dan bambu.
“TKP (tempat kejadian perkara) kedua dengan TKP yang ketiga itu kurang lebih (berjarak) dua-tiga kilometer, sudah beda desa. Jadi, yang TKP ketiga itu Desa Ngroto,” katanya.
Pada Ahad (7/1/2024) pagi, warga menemukan jasad laki-laki di sekitar saluran irigasi pada area persawahan di wilayah Desa Ngroto. Keberadaan jasad itu dilaporkan kepada kepolisian. “Hasil autopsi, korban meninggal karena adanya pendarahan di kepala,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, antara korban dengan para tersangka tidak saling kenal. Saat kejadian, kata dia, tersangka mengaku dalam pengaruh minuman keras. “Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang terkait perlindungan anak, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.