Kronologi Mutilasi Warga Surabaya di Malang, Berawal dari Keluhan Soal Guna-Guna

Tersangka dan korban mutilasi awalnya berkenalan lewat aplikasi.

Antara/Irsan Mulyadi
(ILUSTRASI) Garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polresta Malang Kota mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial AP (34 tahun), warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Polisi sudah menangkap tersangkanya, berinisial AR (39).

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awalnya korban dan tersangka berkenalan pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut, tersangka mengiklankan jasa pijat, serta jasa ilmu gaib atau guna-guna.

Menurut Danang, korban yang melihat iklan tersebut menghubungi tersangka dan bertemu pada 13 Juni 2023. Korban tertarik dengan ilmu gaib atau guna-guna yang ditawarkan oleh tersangka. Beberapa bulan kemudian, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi tersangka dan mengeluhkan soal guna-guna yang tidak berhasil.

Dua hari kemudian, korban bertemu dengan tersangka di rumah kos kawasan Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Malang. “Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian,” kata Danang di Kota Malang, Kamis (11/1/2024).

Menurut Danang, tersangka tersulut emosinya dan menganiaya korban dengan senjata tajam. “Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku. Dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia,” katanya. 

Dimutilasi

Setelah korban meninggal, tersangka melakukan mutilasi. Danang menjelaskan, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi sembilan bagian. Sejumlah potongan tubuh korban disebut dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.

Menurut Danang, sebelum dibuang, sejumlah potongan tubuh korban dimasukkan dalam tiga kantong plastik besar. Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.

“Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban, juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian,” kata Danang.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023. Setelah itu ditemukan kendaraan milik korban di sekitar lokasi kejadian.

Jajaran Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada 4 Januari 2024. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler