Siswi Meninggal Tertimpa Baliho Caleg, Dirjen HAM Ingatkan Hak Pengguna Jalan

Ada hak-hak publik yang tidak boleh diabaikan dalam kontestasi pemilu.

Republika/Prayogi
Ilustrasi. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra prihatin atas meninggalnya siswi SMK di Jalan Raya Kebumen-Banyumas akibat tertimpa baliho caleg. Dhahana menyinggung pentingnya penghormatan terhadap hak pengguna jalan.

Dhahana menyebut kejadian tragis itu harusnya tidak terjadi kalau para peserta pemilu memiliki kesadaran baik tentang pentingnya menghormati hak asasi pengguna jalan raya.

Baca Juga


BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ahad 14 Januari 2024

"Kecelakaan yang dialami kedua pelajar ini patut menjadi catatan kita bersama bahwa pemilu bukan semata tentang hak dipilih dan memilih, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak para pengguna jalan raya," kata Dhahana saat dikonfirmasi, Ahad (14/1/2024).

Dhahana memahami dalam kontestasi politik, para peserta pemilu memang berebut suara publik. Penggunaan APK yang masif masih diyakini mereka dapat mendongkrak elektabilitas. Namun, Dhahana menekankan adanya hak-hak publik yang tidak boleh diabaikan dalam kontestasi pemilu.

"Jika hak-hak publik semisal di jalan raya diabaikan maka dikhawatirkan kasus-kasus serupa yang berujung fatal akan terulang kembali," ujar Dhahana.

Dhahana berpesan agar para penyelenggara, pengawas, aparat penegak hukum memantau APK yang telah terpampang. Terlebih kini di sejumlah wilayah di tanah air tengah musim penghujan yang cukup tinggi.

Jangan sampai APK membahayakan...

"Jangan sampai ada APK berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat diabaikan," ujar Dhahana.

Walau demikian, Dhahana menggarisbawahi perlu kehati-hatian ekstra dalam menata APK yang berpotensi bahaya bagi publik. Ini agar pelaksanaan penataan APK tidak menimbulkan prasangka negatif atau kegaduhan yang tidak perlu.

"Sekali lagi, kami mengajak seluruh pihak menyukseskan pemilu 2024 dengan tidak melupakan atau mengabaikan adanya hak asasi manusia yang ada di setiap orang, termasuk berkaca dari kejadian di Kebumen, yaitu pengguna jalan raya," ujar Dhahana.

Polisi menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang menewaskan SR (18 tahun) warga Kedung Waringin, Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia meninggal diduga disebabkan APK ambruk.

Peristiwa yang terjadi pada 10 Januari 2024 tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen. Peristiwa tersebut bermula ketika korban SR berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Saat melintas dari arah timur ke barat, korban berusaha menghindari sebuah baliho yang merupakan alat peraga kampanye yang ambruk tertiup angin. Korban meninggal akibat luka di bagian kepala. Berkaitan dengan APK yang diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, polisi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

BACA JUGA: Doa Saat Hujan Turun, Hujan Lebat, dan Setelah Hujan Reda

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler