Kemendag Minta Pelaku Usaha Jasa Optimalkan Perjanjian Dagang
Perjanjian perdagangan dapat menciptakan pasar baru, termasuk ekspor jasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha jasa memanfaatkan segala akses yang dihasilkan dari perjanjian perdagangan internasional, agar dapat meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) Pemahaman dan Pemanfaatan Hasil Perundingan Perdagangan Jasa, di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dalam keterangannya, akhir pekan ini, menegaskan Kemendag terus berupaya menghasilkan perjanjian perdagangan jasa agar dapat dimanfaatkan para penyedia jasa.
"Diharapkan, perjanjian perdagangan jasa itu untuk mendorong pemanfaatan akses pasar jasa, khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan," kata Jerry.
Jerry mengatakan Indonesia menjalin beberapa perjanjian perdagangan dengan negara-negara mitra untuk meningkatkan efektivitas perdagangan di tengah perlambatan ekonomi. Perjanjian perdagangan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pasar baru untuk meningkatkan ekspor, termasuk ekspor jasa.
Menurut dia, Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan dapat berpartisipasi dalam memanfaatkan perjanjian perdagangan yang dimiliki oleh Indonesia dengan negara mitra secara maksimal. Hal itu bertujuan agar pelaku usaha dapat menjangkau pasar luar negeri yang lebih luas, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan dan Indonesia secara luas turut meningkat.