Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini, Senin 15 Januari 20

Memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan SIM keliling.

Republika/Thoudy Badai
Petugas melakukan perekaman foto warga yang memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Rep: Ali Mansur Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Senin (15/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Depok

  • Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat
  • Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, nomor 8, Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Senin (15/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Bekasi

  • Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Senin (15/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga



Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler