Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril: Pasal-Pasal yang Dituduhkan Sensitif
Yusril Ihza mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli meringankan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi a de charge alias meringankan untuk eks ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yusril tiba di gedung Barekrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.
Yusril sebelumnya lebih dulu mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Yusril mengungkap, alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli. Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli cukup sensitif.
Dia juga mengaku, sering diminta menjadi ahli menerangkan suatu peraturan perundang-undangan di pengadilan. "Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi," ujar Yusril di Jakarta, Senin.
Yusril mengaku, mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli atau meringankan. Di samping itu, ia juga mengaku, pernah menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, bagi seorang hakim adalah lebih baik salah dalam membebaskan daripada memberikan hukuman kepada seseorang.
Pernyataan yang disampaikannya tersebut mengutip dari hadits nabi. "Jadi, ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," ucap Yusril.
Romli Atmasasmita menolak...
Sebelumnya, pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi a de charge bagi Firli. Dia menyebut, hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Karena itu, ia juga bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan jadi saksi meringankan Firli.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Romli mengaku hanya bersedia menjadi ahli dalam kasus tersebut. Dia menegaskan, saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana.
Sementara saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya. "Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelas Romli.