Kementan Kawal Percepatan Penyaluran Pupuk untuk Petani Hadapi Masa Tanam

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan subsidi terhadap pupuk.

Dok Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal distribusi pupuk subsidi di musim tanam kesatu. (ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mengawal distribusi pupuk subsidi di musim tanam kesatu. Menteri Pertanian Andi Amran meyakinkan petani agar fokus bertanam padi pada musim tanam ini untuk mendukung percepatan tanam, dalam rangka antisipasi krisis pangan global.

Baca Juga


“Pupuk musim tanam kesatu ini cukup, petani jangan khawatir untuk menanam," kata Amran dikutip dari siaran persnya, Senin (15/1/2024).

Amran memastikan, pemerintah berkomitmen memberikan subsidi terhadap pupuk. Hal ini karena pupuk adalah salah satu faktor penting dalam peningkatan produktivitas pertanian nasional.

“Saat ini pemerintah memberikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK bagi 9 komoditas yang memiliki nilai strategis dan berdampak terhadap inflasi," kata Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menambahkan, pada Masa Tanam 1 (MT 1) ini dipastikan stok pupuk subsidi cukup dan alokasinya sudah ada sesuai  Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KPTS/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi dan secara aktif menggalang petani untuk mempercepat penanaman, Kementan menyurati PIHC melalui surat Dirjen PSP Nomor B-06/RC.210/B/01/2024 untuk bersama mengoptimalkan pemanfaatan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024 ini.

“Kami berkolaborasi dengan PIHC  agar petani dapat mengoptimalkan  penyaluran pupuk subsidi di musim tanam kesatu ini,terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang sudah memasuki musim hujan.” kata Ali.

Terkait penambahan alokasi pupuk subsidi, dijelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo sebesar Rp 14 Triliun setara dengan sekitar Rp 2,5 juta ton sedang untuk musim tanam selanjutnya.

“Saat ini kami sedang memproses penambahan tersebut, dan akan disampaikan alokasinya kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota segera setelah revisi DIPA dimaksud diterbitkan,” jelas Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler