Hari Terakhir, Antrean Pengurusan Pindah Memilih Mengular di Kantor KPU Sleman

Antrean terlihat didominasi oleh mahasiswa.

Republiika/Febrianto Adi Saputro
Suasana antrean di Kantor KPU Kabupaten Sleman di hari terakhir pengurusan pindah memilih, Senin (15/1/2024).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahapan pindah memilih Pemilu 2024 berakhir hari ini, Senin (15/1/2024). Berdasarkan pantauan Republika di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, antrean tampak mengular di depan Kantor KPU sejak Senin pagi.

Antrean terlihat dari depan Kantor KPU Kabupaten Sleman hingga depan TK PKK Tridadi, Jalan Merbabu, Tridadi, Sleman. Antrean terlihat didominasi oleh mahasiswa.

"Antusiasisme masyarakat dalam mengurus pindah memilih (DPTb) merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang tinggi dalam menyukseskan pemilu 2024," kata Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi kepada Republika, Senin (15/1/2023).

Untuk diketahui terdapat sembilan kategori calon pemilih yang bisa mengurus pindah memilih yakni calon pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, calon pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.


Selain itu, mereka yang juga diperbolehkan mengurus pindah memilih yakni mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, kemudian calon pemilih yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

"Pengurusan pindah memilih dengan sembilan kategori terakhir hari ini tanggal 15 Januari 2024 sampai pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Di pintu masuk kantor KPU Sleman tertulis bahwa jam pelayanan DPTb dibuka pukul 08.00-12.00. Kemudian pelayanan dibuka kembali pukul 13.00-16.00 WIB.

Sementara itu, untuk  bisa pindah memilih, calon pemilih cukup membawa dokumen bukti pendukung, serta memastikan nama mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk mengecek nama mereka terdaftar sebagai DPT bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id.
Calon pemilih juga diharuskan mendatangi kantor KPU kabupaten, atau PPK/PPS asal atau dengan membawa KTP-el & KK.

Setelah syarat diserahkan ke petugas, nantinya calon pemilih akan menerima Surat Keterangan Pindah Memilih. Formulir Model A-Surat Pindah Memilih tersebut nantinya yang dibawa calon pemilih pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler