Kronologi Wanita Disekap Pemilik Koperasi di Sleman, Pinjam Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta

Polisi menemukan tiga orang lain yang dipaksa bekerja hingga melunasi pinjaman.

Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seorang wanita menjadi korban penyekapan pemilik koperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban disekap lantaran tak bisa membayar bunga pinjaman.

Baca Juga


Terkait kasus itu, polisi menangkap pemilik koperasi berinisial H alias A, perempuan berusia 39 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, korban awalnya meminjam uang Rp 2 juta kepada tersangka pada Desember 2022. Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, sudah dicicil Rp 1,7 juta.

“Namun, pada November 2023, itu tepat sebelas bulan, korban diminta untuk membayar oleh pelaku sebanyak Rp 28 juta, sehingga korban kaget, kok bisa sebanyak itu. Sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta,” kata Riski di Markas Polresta Sleman, Senin (15/1/2024). 

Riski mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka menyebut utang pinjaman membengkak lantaran korban menunggak pembayaran. Korban kemudian dijemput oleh tiga orang di tempat kosnya dan dibawa ke kantor koperasi, kemudian disekap. “Korban disekap sudah satu hari,” kata dia.

Meski disekap, korban disebut bisa mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram kepada temannya, yang merupakan anggota kepolisian. Percakapan keduanya kemudian pindah ke aplikasi pesan singkat. Korban lantas membagikan lokasi tempat dirinya disekap.

Mendapat informasi tersebut, Riski mengatakan, jajaran Polresta Sleman lalu mendatangi lokasi yang dibagikan oleh korban. “Kita dapati korban ada di sebuah kamar,” kata Riski.

Saat melakukan penggerebekan, Riski mengatakan, ditemukan tiga orang lain. Ketiganya disebut dipaksa bekerja tanpa dibayar di koperasi tersebut, hingga bisa melunasi pinjaman mereka.

“Dari keterangan tiga orang di situ, mereka selama ini bekerja dan tidak boleh pulang. Yang boleh pulang sebulan sekali disuruh balik lagi, sampai mereka-mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku,” kata Riski.

Riski mengatakan, modus tersangka meminjamkan uang dengan syarat hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Terkait kasus penyekapan, kata dia, tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. 

Menurut Riski, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pidana perdagangan orang, yang terjadi pada 2017. Polisi pun mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang pada kasus kali ini.

“Kasus ini kita sedang didalami. Kita sedang melakukan koordinasi kepada ahli, apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman-pendalaman dan pemeriksaan saksi,” kata Riski.

Dari kasus ini, Riski pun meminta masyarakat lebih hati-hati meminjam uang. “Kami harapkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Sleman, tetap waspada terkait masalah modus peminjaman. Mungkin apabila ditemukan modus pinjaman seperti ini, tolong bisa dilaporkan kepada kami, sehingga bisa kami tindak lanjuti,” kata Riski. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler