Pria Berusia 58 Tahun di Sleman Cabuli Anak yang Pulang Mengaji

Polisi menyebut tersangka menusuk anus korban dengan kayu.

Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Polisi menangkap seorang pria berinisial NGT (58 tahun) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria tersebut diduga dua kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia enam tahun.

Baca Juga


Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman AKP Riski Adrian, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat anaknya kesakitan saat tengah diceboki setelah buang air besar. 

Karena merasa ada yang janggal, ayah korban membawa anaknya ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami luka di bagian anus.

“Korban tidak mengakui dan merasa ketakutan, sehingga didesak oleh orang tuanya, oleh sanak saudaranya. Akhirnya mengakui bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku,” kata Riski, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari anaknya, ayah korban lantas melapor kepada pihak RT, kelurahan, dan kepolisian. Jajaran Polresta Sleman menindaklanjuti laporan itu dan kemudian menangkap tersangka.

“Saat itu juga kita melakukan penangkapan kepada pelaku dan pada saat itu juga, dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara, kita naikkan statusnya dan kita lakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polresta Sleman,” kata Riski.

Kronologi

Riski menjelaskan, saat kejadian, korban baru pulang mengaji. Korban yang melewati tersangka lantas dipanggil. Tersangka kemudian memiting korban dan membawanya ke tempat yang sepi. 

“Pas dia melakukan perbuatan tersebut, korban diancam ‘kamu jangan cerita’. ‘Kalau cerita, saya pukuli’. Itu yang menyebabkan saat diinterogasi oleh orang tua korban, korban merasakan ketakutan dan sulit membicarakan kejadian tersebut,” kata Riski.

Terkait kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaus lengan panjang, satu buah celana dalam, dan satu buah celana panjang. Untuk barang bukti berupa kayu yang dipakai tersangka, polisi masih melakukan pencarian.

Riski mengatakan, tersangka dijerat Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP. Dengan ancaman (hukuman) minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Riski.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler