Pengacara Afrika Selatan Persiapkan Gugatan Hukum Terhadap AS dan Inggris
Gugatan bertujuan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza.
REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Hampir 50 pengacara Afrika Selatan (Afsel) yang dipimpin Wikus Van Resburg, mengajukan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatan mereka dalam perang Israel di Gaza. Dikutip dari kantor berita Turki, Anadolu Agency, gugatan ini bertujuan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan itu di pengadilan sipil.
Langkah hukum ini juga bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris. Rensburg yang menulis surat ke berbagai negara dan Mahkamah Internasional (ICJ) beberapa pekan terakhir untuk menuntut Israel dan pendukungnya diadili sedang mempersiapkan gugatan ke dua negara Barat.
"Kini Amerika Serikat harus mempertanggungjawabkan kejahatannya," kata Rensburg pada Anadolu, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Ia mengatakan Washington dan London akan diadili atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Tel Aviv pada rakyat Gaza. Rensburg mengatakan banyak orang yang mendukung gugatan hukumnya.
"Banyak pengacara yang memutuskan bergabung dengan kami dalam gugatan hukum ini. Banyak yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan, mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi saat ini tidak benar," katanya.
Ia mengatakan salah satunya apa yang terjadi di Irak, Rensburg mencatat tidak ada yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena isu itu dianggap tidak penting.
Namun kini masyarakat yakin apa yang terjadi di Palestina merupakan skenario ideal untuk proses hukum. "AS sibuk menghabiskan semakin banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israe) melakukan kejahatan," katanya.
"Tidak ada yang menghentikan, sudah cukup," tambah Rensburg.
Kasus genosida yang diajukan....
Ia mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi pedoman bagi kasusnya pada AS dan Inggris. Rensburg mengatakan ia akan memulai proses hukum berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang diambil PBB.
Bila hasil sidang ICJ terhadap Israel akan menguntungkan Afsel, Rensburg yakin AS akan menghadapi banyak sanksi meski mereka tidak menerima putusan tersebut. Ia menambahkan keputusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintah Presiden Joe Biden.
Rensburg mengatakan ia dan rekan-rekannya di Afsel bersiap menghubungi firma-firma hukum di AS dan Inggris. Ia mengatakan mengingat Berlin masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan Jerman.
"Saat ini AS harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan, mereka harus bertanggung jawab," katanya.
Ia mencatat kasus serupa yang diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an. Ia mengatakan timnya yakin mereka dapat menggelar proses hukum di luar negeri dengan bekerja sebagai tim.
Rensburg mengatakan Afsel menyampaikan argumen yang kuat di Den Haag. Ia terintimidasi argumen yang menyatakan serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi bila keputusan pengadilan menguntungkan Afsel.
Pekan lalu 47 pengacara menulis surat terbuka kepada pemimpin pemerintah AS dan Inggris yang mengatakan Washington dan London tidak dapat menghindari tanggung jawab.