Timnas AMIN Cium Aroma Praktik Kecurangan dan Korupsi dalam Proses Pemilu 2024
Syaugi mencontohkan kegiatan pembagian bansos terdapat logo paslon tertentu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menyampaikan adanya berbagai praktek kecurangan dan dugaan korupsi dalam keberjalanan pemiu 2024. Timnas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi proses pemilu dengan menumpas segala bentuk pelanggaran pemilu.
"Dalam hitungan hari, tahapan pemilu 2024 akan sampai pada tahapan krusial yaitu pemungutan suara. Sayangnya jelang tahapan menentukan tersebut, terjadi praktek kecurangan yang semakin masif dan beraroma korupsi," kata Kapten Timnas Pemenangan AMIN Muhammad Syaugi dalam konferensi pers di Rumah Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Syaugi memaparkan sejumlah tindakan kerucangan atau dugaan korupsi terjadi menurut data dan analisis timnya. Contohnya adalah soal pembagian bantuan sosial (bansos) dilakukan Presiden RI Joko Widodo yang diduga terselip poster paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Baru-baru ini misalnya terjadi pembagian bansos di beberapa wilayah yang menggunakan dana APBN, tetapi terdapat logo paslon tertentu dalam paket tersebut. Selain itu di salah satu daerah, bansos dibagikan langsung oleh seorang pemimpin negara di depan baliho besar salah satu paslon," jelasnya.
Syaugi berpendapat, pembagian bansos tersebut sengaja digeber atau dimasifkan menjelang pencoblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari mendatang. Hal itu seiring kenaikan anggaran perlindungan sosial pada 2024 sebesar Rp 496,8 triliun.
"Persoalannya, bagi tim hukum nasional Anies-Imin bukan pembagian bansosnya, tetapi politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu yang dilakukan oknum penyelenggara negara. Sehingga yang terjadi bukanlah kepedulian pada rakyat, tetapi diduga kuat adanya manipulasi keberpihakan untuk kepentingan elektoral bagi paslon tertentu yang sarat dengan politik uang," terangnya.
Selain masalah pembagian bansos, Syaugi melanjutkan indikasi kecurangan lainnya adalah para kepala desa (kades) yang diikutseratakan untuk berperan aktif memenangkan paslon tertentu. Padahal mereka aparatur sipil negara (ASN) yang mestinya netral.
"Kita juga menyaksikan upaya yang dilakukan paslon tertentu untuk menyeret kepala desa, masuk ke dalam pusaran politik dengan berbagai modus. Bahkan di antaranya ada dugaan upaya kriminalisasi melalui dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa. Mereka yang diproses, diduga karena tetap mempertahankan netralitas dan independensinya dalam pemilu 2024," jelasnya.
Syaugi mengatakan, dengan masalah-masalah yang terjadi tersebut, dia berharap semua pihak melakukan pengawasan atas adanya indikasi kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu berlangsung. Terutama peranan Bawaslu.
"Kami juga menuntut kepada Bawaslu agar menungkatkan kualitas pengawasan dan menjamin netralitasnya. Kami ingin Bawaslu bekerja profesional dan imparsial demi berjalannya pemilu yang berintegritas. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu akan pudar manakala tugas mulia mengawal pemilu ini tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, profesional, dan independen," jelasnya.
"Tim Hukum Nasional AMIN juga siap bersinergi terhadap semua pihak yang menginginkan pemilu berjalan secara fair dan menumpas berbagai bentuk kecurangan," lanjutnya.