OJK Terbitkan Dua Aturan Perkuat Pasar Modal
POJK untuk perkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal. Keduanya yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
“POJK 29 Tahun 2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, Aman mengungkapkan POJK tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain. Selain itu juga mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.
Substansi pengaturan POJK 29 Tahun 2023 antara lain pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Kewajiban perusahaan terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
Selain itu juga menganai kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. Lalu mengenai jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Selanjutnya juga mengenai kewajiban perusahaan terbukan untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali,cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, dan mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. Begitu juga dengan kewajiban perusahaan terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Aman.
Selanjutnya, penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
“Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board,” tutur Aman.
Substansi POJK 30 Tahun 2023 antara lain mengatur entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal yang terdiri atas entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek dan entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.
Selain itu juga entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek.
Lalu juga mengatur perusahaan publik, entitas yang melakukan kegiatan di pasar moda, dan entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Begitu juga dengan penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik.