AS Buta dan Tuli, Masih Ogah Akui Israel Lakukan Kejahatan Perang
AS mengatakan tak memiliki indikasi adanya upaya yang disengaja untuk lakukan kejahatan perang
Ditulis oleh Esthi Maharani
WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) masih tetap membela Israel meski genosida terjadi di depan mata. Israel sudah diseret ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan yang didukung berbagai negara atas dugaan genosida di Gaza, Palestina. Kini, Meksiko dan Chile meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki dugaan kejahatan terhadap warga sipil di Jalur Gaza.
Namun, Washington justru mengatakan tak melihat Israel memiliki intensi melakukan kejahatan perang. “Kami mengetahui hal tersebut, laporan tersebut dan potensi rujukan ke ICC. Saya tidak punya komentar untuk Anda saat ini. Kami masih mengumpulkan lebih banyak informasi tentang hal ini – apa saja dampaknya,” kata Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby dalam pengarahan pers, Jumat (19/1/2024), dikutip laman Shafaq News.
“Tapi saya ingin mengatakan sekali lagi bahwa kami tidak memiliki indikasi apapun bahwa ada upaya yang disengaja – upaya yang disengaja untuk melakukan kejahatan perang oleh Pertahanan Israel,” tambah Kirby.
Meksiko dan Chile baru saja mengajukan permintaan kepada ICC agar menyelidiki potensi kejahatan terhadap warga sipil di Gaza. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Meksiko mengatakan, langkah tersebut diambil karena mereka mencemaskan meningkatnya kekerasan di Gaza baru-baru ini.
“Terutama terhadap sasaran-sasaran sipil, dan terus berlanjutnya dugaan dilakukannya kejahatan yang berada dalam yurisdiksi pengadilan (ICC), khususnya sejak 7 Oktober 2023,” ungkap Kemenlu Meksiko dalam pernyataannya, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Jumat lalu.
Meksiko mengutip Pasal 13(a) dan 14 Statuta ICC sebagai dasar rujukan tersebut. Pasal-pasal tersebut memperbolehkan suatu negara pihak untuk merujuk pada situasi di mana tampaknya satu atau lebih kejahatan yang berada dalam yurisdiksi pengadilan telah dilakukan, dan meminta jaksa penuntut menyelidiki serta menentukan apakah seseorang harus dituntut atas kejahatan itu.
Sementara itu, dalam konferensi pers di Santiago, Menteri Luar Negeri Chile Alberto van Klaveren menyatakan dukungan negaranya untuk "menyelidiki segala kemungkinan kejahatan perang" di wilayah pendudukan Palestina. Pada 17 November 2023, ICC sudah mengumumkan bahwa mereka telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat.
Jaksa ICC Karim Khan membenarkan menerima permintaan dari Afrika Selatan (Afsel), Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina. Afsel pun sudah membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ). Persidangan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024 lalu.