Penjelasan Kemenag Terkait Pelunasan Biaya Haji
Kemenag akan meningkatkan kualitas pelayanan haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan mengenai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jamaah calon haji.
Dalam kegiatan penyuluhan di Kabupaten Pinrang, Ahad, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman petugas dan calon haji mengenai syarat pelunasan biaya haji.
Calon haji yang mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dapat melunasi Bipih apabila sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan.
"Bagi bapak ibu jamaah calon haji yang telah keluar rekomendasi istitaahnya dari Dinkes agar segera melunasi biaya perjalan ibadah haji," kata Ikbal dalam kegiatan yang diikuti oleh 126 calon haji asal Kabupaten Pinrang.
Pemerintah menetapkan masa pelunasan Bipih tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap pertama dari 10 Januari sampai 12 Februari 2024.
Masa pelunasan Bipih tahap pertama diperuntukkan bagi calon haji reguler yang masuk alokasi kuota pemberangkatan tahun 2024 sesuai nomor urut porsi, calon haji reguler lanjut usia, dan calon haji reguler yang masuk sebagai cadangan.