Kasus Jasad Terbungkus Sprei Cirebon Terungkap, Suami Marah Ditolak Berhubungan Badan

Suami melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia

Dok. Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kasus pembunuhan jasad terbungkus sprei di Cirebon, semakin terang-benderang. Pelaku pembunuhan, ternyata suami korban sendiri yaitu MM (20), seorang warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Pelaku, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, OL (20). Penyebabnya, diduga korban kerap menolak hubungan badan sehingga memunculkan rasa cemburu dan curiga pada diri tersangka.

Baca Juga


Tersangka MM membunuh istrinya di rumah mereka di Blok Tonggoh, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Jenazah korban lantas dibungkus sprei dan dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah mereka.

Jenazah korban kemudian ditemukan warga tersangkut di bawah jembatan sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, pada 10 Januari 2024. 

‘’Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MM melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia, kemudian membuang jenazahnya ke sungai,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Senin (21/1/2024).

Sumarni mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa kain seprei dan tali yang digunakan membungkus jenazah korban, pisau, golok, pakaian, buku nikah, dan lainnya.

Sumarni mengungkapkan, tersangka mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri. ‘’Suami korban merasa cemburu dengan korban, yang selama ini kalau diajak berhubungan menolak, sehingga pelaku sakit hati dan berniat menghabisi korban,’’ kata Sumarni.

Seminggu sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sering cekcok...

Tersangka dan Korban Sering Cekcok

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, menambahkan, seminggu sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sering cekcok karena masalah rumah tangga.

Selain itu, korban beberapa kali menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan, di malam hari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka juga mengajak istrinya berhubungan badan namun ditolak. ‘’Sehingga dia (tersangka) beranggapan istrinya punya selingkuhan. Tapi itu hanya anggapannya saja,’’ kata Hario.

Hario mengatakan, pada malam itu, tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Tersangka lantas memindahkan anaknya, yang berumur 11 bulan, yang sedang tidur bersama istrinya di kamar.

Setelah memindahkan anaknya ke ruang tengah, tersangka masuk kembali ke dalam kamar dan langsung menusuk istrinya dengan pisau. Saat itu, istrinya sedang tidur pulas.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada tiga luka tusuk pada tubuh korban. Yakni, satu tusukan di bawah leher dan dua tusukan di bawah ketiak.

‘’Terakhir pakai golok, itu untuk memastikan korban sudah mati atau belum. Tapi goloknya tumpul, jadi hanya (menimbulkan) luka saja, tidak dalam. Kepastiannya nanti menunggu hasil visum,’’ katanya.

Tersangka kemudian membungkus jenazah istrinya dengan sprei. Selanjutnya, tersangka menggotong istrinya dan membuangnya ke sungai yang ada di belakang rumah mereka. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban maupun tersangka.

Tersangka ditangkap saat kabur ke Kuta, Bali, pada 15 Januari 2024. Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler