Dirjen HAM Tegaskan Hak Pilih dalam Pemilu 2024 Bagian dari HAM
Pemilu 2024 harus berjalan lancar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menekankan bahwa hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) tergolong bagian dari HAM. Sehingga, Dhahana mendorong untuk menggunakan hak pilih.
Hal tersebut disampaikan Dhahana dalam sosialisasi hak pemilih pemula di hadapan pelajar SMAN 68 Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
"Adik-adik ini memiliki suatu hak untuk memilih, maka laksanakan lah hak pilih itu tanpa ada suatu tekanan sesuai dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil)," kata Dhahana dalam kesempatan itu.
Atas dasar itu, Dhahana mengajak para pelajar yang sudah memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dhahana sekaligus mengingatkan para pemilih pemula itu untuk tidak tergoda dengan politik uang (money politics).
"Adik-adik ini nanti mendapatkan haknya, laksanakanlah dengan tegas. Jangan tergoda dengan money politics. Misalkan, ‘Pilih ini, dikasih uang’, jangan. Karena ini adalah menentukan masa depan bangsa kita sendiri," ujar Dhahana.
Dhahana juga menjabarkan bahwa negara wajib menjamin tiga hal dalam konteks pemilu. Pertama, memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang memiliki hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
"Negara wajib memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang melaksanakan haknya untuk dipilih maupun dipilih," ucap Dhahana.
Kedua, menghormati setiap perbedaan tanpa suatu diskriminasi agar tidak menimbulkan perpecahan. Ketiga, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran atau permasalahan.
Selain itu, Dhahana menyebut Ditjen HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomitmen untuk melahirkan pemilu yang ramah HAM. Diantara aspek dari pemilu ramah HAM ialah menghormati perbedaan, memberikan akses yang merata, dan tidak diwarnai ujaran kebencian.
“Kalau ini kita lakukan, maka ini akan menjadi suatu kondisi pemilu yang baik dalam konteks Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia," ujar Dhahana.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.