Jubir TPN Ganjar-Mahfud Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro

Aiman rencananya akan dipanggil oleh penyidik pada Jumat besok.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahannya terkait surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang diantarkan ke kediamannya pada 28 November 2023, pukul 23.50 WIB, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang menyebut oknum Polri tak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Rencananya Politikus Partai Perindo tersebut dijadwalkan diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024) besok.

Baca Juga


“Jumat insya Allah saya akan hadir di Polda Metro,” tegas Aiman saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2024).

Namun demikian, Aiman mengaku tidak akan membawa bukti-bukti pada pemeriksaan nanti. Sebab semua bukti terkait kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah diberikan ke penyidik pada saat pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan pada Jumat besok merupakan yang kedua kalinya. Pada pemeriksaan pertama dia diperiksa sebagai saksi pada dalam tahap penyelidikan dan saat ini diperiksa pada tahap penyidikan. “Bukti bukti kan sdh saya sampaikan pada pemeriksaan pertama,” ucap Aiman.

Sebelumnya, Aiman menganggap laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab informasi-informasi yang disampaikannya juga sebelumnya disampaikan oleh media nasional. Kemudian kejanggalan juga terjadi lantaran dia dilaporkan dengan sebanyak enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kasus ini.

“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” ujar Aiman.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut bahwa ada sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Akibat pernyataan itu, Aiman dilaporkan oleh enam kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya.

Dia dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman yang membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini, mantan jurnalis televisi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dalam hal ini terkait dengan adanya informasi mengenai ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.

 

Sementara itu, Aiman juga patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Kemudian dia juga mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler