Tim Hukum AMIN akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu Soal Pernyataan Boleh Kampanye dan Memihak
Saat ini, Tim Hukum AMIN tengah menyusun analisis hukum atas pernyataan Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan melaporkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat ini THN AMIN tengah menyusun analisis hukum atas pernyataan Jokowi tersebut untuk segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik, kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ari menjelaskan, bahwa pihaknya menyesalkan pernyataan Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang seharusnya menjaga kestabilan politik. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang terang-terangan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak akan menimbulkan masalah kepercayaan atau trust issue hingga berpotensi terjadi kekacauan atau chaos.
Pernyataan Jokowi tidak dipungkiri memiliki kecenderungan keberpihakan pada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mana Gibran tidak lain adalah putranya.
"Apa boleh selaku bapaknya mengorbankan bangsa dan negara untuk kepentingan anaknya, ini menjadi pertanyaan kita dan ini dampaknya luar biasa lho menyampaikan itu di sampingnya ada Pak Prabowo dan di lingkungan TNI sehingga TNI Polri kebingungan harus bersikap seperti apa," ujarnya.
"Ini yang membuat kita menjadi untuk berbangsa dan negara ini akan lebih prihatin, kemunduran kehidupan demokrasi kita jauh sekali, situasinya ini yang kita sesalkan. Jadi etika betul-betul telah dilanggar secara terang benderang oleh beliau," lanjutnya.
Selain etika mengenai hal itu, THN AMIN juga menyoroti Jokowi yang seolah memberikan lampu hijau untuk para menteri berpihak pada paslon tertentu. Hal itu juga menambah akumulasi timbulnya kekacauan karena tidak memegang teguh nilai-nilai etis.
"Kemarin misalnya menteri-menteri ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri, sekarang tidak begitu, cukup cuti, cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar," jelasnya.
Ari melanjutkan, THN AMIN melakukan analisis hukum dan membuat format laporan yang akan segera disampaikan ke Bawaslu RI. Dia berharap Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan tersebut nantinya.
"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti," terang Ari.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam pilpres.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024).
Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. "Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal itu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas. Ia hanya mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. "Ya nanti dilihat," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga sempat ditanya apakah dirinya sudah memihak kepada satu paslon tertentu. Namun ia justru bertanya balik kepada awak media.
"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," kata Jokowi sambil tertawa kecil.