Diduga Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu, Polisi Tangkap Tiga Orang Pria

Di tangan pelaku, polisi menemukan sekitar 100 liter solar bersubsidi

Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU --- Tiga pria di Kabupaten Indramayu diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Mereka kini telah ditahan Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41).

Baca Juga


‘’Ketiganya merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,’’ ujar Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (26/1/2024).

Menurut Hilal, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, pada Ahad (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, mereka sedang melakukan pembelian BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi di SPBU setempat.

Ketiga tersangka pun, tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi. Dari tangan mereka, polisi menemukan sebanyak kurang lebih 100 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tiga jerigen berkapasitas 35 liter, serta 560 liter Pertalite bersubsidi yang disimpan dalam 16 jerigen.

‘’BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke warung-warung sekitar wilayah Desa Jatimunggul, Desa Waringin, dan Desa Cikedung dengan harga yang lebih tinggi,’’ kata Hilal.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 15 barcode pembelian solar bersubsidi, serta empat barcode pembelian pertalite. ‘’Ketiga tersangka saat ini telah ditahan,’’ kata Hillal.

Mereka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler