Ribuan APK Ditertibkan di Kota Bandung Karena Langgar Aturan

Satpol PP menertibkan 2.813 APK sepanjang bulan Januari tahun 2024

Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sepanjang Januari tahun 2024. Penertiban dilakukan mengingat APK yang dipasang partai politik atau calon legislatif (caleg) melanggar aturan.

Baca Juga


Kepala Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan telah menertibkan 2.813 APK sepanjang bulan Januari tahun 2024. Penertiban dilakukan karena APK melanggar aturan dan menganggu ketertiban.

"Kalau terkait penertiban selama Januari sudah dilakukan sebanyak 2.813 sampai dengan tanggal 22 Januari," ujar Yayan, Sabtu (27/1/2024).

Ia melanjutkan APK yang dipasang dan melanggar aturan mayoritas berada di jembatan layang dan median jalan. Setelah ditertibkan, APK disimpan ke bagian  Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP.

Yayan mengaku akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar dan mengganggu arus lalu lintas. Pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu.

Ia mengimbau partai politik dan caleg untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan dan tidak melanggar aturan. Apabila tetap melanggar akan ditertibkan. "Saya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan parpol terkait dengan APK ini tolong menjaga jangan sampai melanggar ketentuan yang ada jadi tolong tertib," kata dia.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan pelaksanan pemilu tahun 2024 hingga hari pencoblosan diharapkan berjalan kondusif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler