Istana Tegaskan Jokowi Belum Berencana akan Kampanye
Menurut Ari, Presiden Jokowi akan selalu berpegang pada koridor aturan yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kembali menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum berencana untuk berkampanye. Jokowi sebelumnya menyampaikan dalam aturan perundang-undangan, Presiden diperbolehkan ikut berkampanye dan memihak pasangan calon tertentu.
“Itu kan ada aturannya. Dan aturan koridor tentang itu sudah. Tapi sekali lagi presiden sampai saat ini belum ada rencana kampanye,” kata Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ia pun kembali menjelaskan, pernyataan Jokowi terkait aturan berkampanye Presiden untuk menjawab pertanyaan dari awak media saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Karena itu, jawaban Presiden pun dinilainya juga normatif yang sudah sesuai dalam aturan perundang-undangan.
“Jadi mengenai apakah beliau pada saat itu menyatakan kampanye kan beliau tidak, beliau pada saat itu justru menyatakan ini aturannya dan mengenai kampanye sampai saat ini belum ada rencana untuk berkampanye,” jelas dia.
Demikian pula dengan ajakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Jokowi yang meminta Jokowi ikut berkampanye. Ari mengatakan Presiden akan selalu berpegang pada koridor aturan yang berlaku.
“Presiden selalu melihat koridor aturan yang ada dan beliau pasti mematuhi konstitusi dan aturan itu,” kata Ari.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.