Bayar UKT Menggunakan Pinjol, MUI Jelaskan Fatwa Ini

MUI angkat bicara soal viral skema UKR dengan pinjol.

Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi).
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral soal kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan cicilan beserta bunga melalui platform pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Cholil Nafis menjelaskan dalam fatwa MUI sudah sangat jelas bahwa bunga bank itu haram hukumnya. Selain itu, pinjaman yang tidak menggunakan skema syariah juga haram.

Baca Juga



Ia menambahkan bunga bank secara keseluruhan pada 2024 sudah difatwakan oleh MUI hukumnya haram.

Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler