Viral Warga Gelar Hajatan Dekat Rel Kereta, KAI: Membahayakan

KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tak memberikan izin tertulis maupun lisan.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/12/2023). (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menanggapi kegiatan hajatan yang digelar di tengah-tengah perlintasan rel kereta api dikawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad (28/1/2024). Video kegiatan hajatan tersebut itu sempat beredar dan viral di media sosial.

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Ixfan menegaskan alasan pihaknya tidak memberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga sendiri. Karena itu, pihak KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," terang Ixfan.

Ixfan melanjutkan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hal itu berdasarkan Undang-Indang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1).

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," kata Ixfan.

Selain itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun. "KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri,” tegas Ixfan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler