Anies-Muhaimin Janji Jamin Hak Jurnalis Berpendapat dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Anies menekankan pemerintahannya bakal melindungi jurnalis dari kriminalisasi.

Republika/Thoudy Badai
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan warga dalam acara Desak dan Slepet AMIN di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (30/1/2024). Desak dan Slepet AMIN kali ini berdialog dengan kaum buruh dan para pengemudi ojek online. Pada kesempatan yang sama, musisi legendaris Rhoma Irama turut hadir sekaligus mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengaku menjamin hak-hak para jurnalis untuk bebas berpendapat serta terlindungi dari berbagai kriminalisasi. Hal itu disampaikan saat acara Desak Anies X Slepet Imin edisi buruh dan ojol yang digelar di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
 
Anies dan Cak Imin menjawab pertanyaan seorang jurnalis dalam acara tersebut. Penanya mengungkapkan kesejahteraan jurnalis minim padahal beban kerja tinggi, juga banyak perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi.
 
Cak Imin pun menjawabnya dengan berjanji bahwa AMIN akan memenuhi hak-hak jurnalis sebagaimana mestinya. Sehingga kesejahteraan para jurnalis diharapkan bisa tercapai.
 
"Saya dan Mas Anies kalau kita mendapatkan amanat ini, kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum itu mutlak," kata Cak Imin di hadapan para audiens yang mayoritas buruh, termasuk kalangan jurnalis.
 
Cak Imin menuturkan bahwa jurnalis merupakan profesi sosial yang memiliki ruang lingkup atau pola hubungan yang khusus. Namun, sebagai pekerja, jurnalis juga seharusnya mendapatkan hak-hak normatifnya.
 
Lantas, Cak Imin mengatakan, jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, ia menekankan pada tiga tahapan dalam mengatasinya. Tahap pertama yakni mediasi atau berdialog. Lalu tahap kedua, ketika sudah membaik, pemerintah akan mendorong pekerja nonformal menjadi formal.
 
"Dari situ kita membahas kewajiban pemerintah yaitu melindungi hak-hak normatif pekerja kita. Sehingga, dialog tripartit akan dilakukan saat dialog dua pihak tak mampu. Bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK," ujarnya.
 
Lalu tahapan ketiga adalah soal peradilan. "Maka yang paling akhir adalah peradilan dan mengatasi perbedaan pandangan, dan jurnalis ini profesi yang istimewa. Karena di akhir-akhir ini ada banyak kriminalisasi dan mengganggu profesi jurnalis," kata dia.
 
Kemudian, Anies menambahkan penjelasan dari Cak Imin. Anies menekankan pada upaya pemerintah melindungi jurnalis dari kriminalisasi.
 
"Terutama mengenai kriminalisasi. Kita harus hati-hati, harus ada pedoman khusus ketika ada pelaporan terhadap awak jurnalis. Sehingga kita memiliki skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate pelanggaran. Jika tidak jangan sampai menjadi kriminalisasi," kata Anies.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler