Heboh Pinjol untuk UKT, Forum Rektor Indonesia: Banyak Skema Lain yang Bersifat Sosial

Skema pinjol sepatutnya diletakkan paling akhir karena masih banyak skema lain.

Republika/M Fauzi Ridwan
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih mengatakan, skema pinjaman ke lembaga keuangan, termasuk melalui pinjaman online (pinjol), hanya salah satu alternatif dari sekian banyak alternatif lain yang diberikan oleh perguruan tinggi. Skema pinjol sepatutnya diletakkan paling akhir karena masih banyak skema lain yang bersifat sosial bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.

Baca Juga


“Betul (skema pinjol dijadikan opsi paling akhir). Skema yang lain cukup banyak dan bersifat sosial bagi yang memenuhi syarat,” ucap Rektor Universitas Airlangga (Unair) tersebut kepada Republika, Selasa (30/1/2024). 

Dia menjabarkan contoh alternatif-alternatif lain yang sebenarnya bisa diberikan oleh perguruan tinggi untuk memudahkan mahasiswanya yang kesulitan secara ekonomi. Beberapa yang dia sebutkan, di antaranya angsuran pembayaran; potongan atau pengurangan pembayaran; bantuan pembayaran melalui bansos, lembaga amil zakat (LAZ), dan semacamnya; hingga pembebasan pembayaran.

“Di luar itu perguruan tinggi bisa juga memfasilitasi pembayaran melalui pihak ketiga, misalnya dengan BMT, perbankan, termasuk melaui pinjol. Transaksi ini murni antara orang tua mahasiswa dengan lembaga keuangan sehingga murni bisnis dan tidak ada sangkat pautnya dengan perguruan tinggi,” kata Nasih.

Di samping itu, kerja sama antara perguruan tinggi dengan penyedia jasa pinjol dilihat sebagai penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat. Praktik tersebut dinilai dapat membuat kampus akan semakin elitis dan menyimpang jauh dari amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Kampus bekerja sama dengan pinjol itu jelas pelanggaran dan penindasan terjadap mahasiswa dan masyarakat. Kamous akan kian elitis dan hanya dijamah oleh orang-orang kaya saja,” jelas Kordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Murtaji kepada Republika, Selasa (30/1/2024).

Ubaid mengatakan, hal tersebut jelas-jelas menyimpang jauh dari amanat UUD 1945. Di mana, sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia itu memerintahkan kepada pemerintah untuk memgemban amanah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah justru melepas tanggung jawab dengan kehadiran perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

“Mengubah status kampus menjadi PTN-BH adalah awal mula dari petaka komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi terjadi. Selama UU ini tidak dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain,” kata dia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.

“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).

Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan hutang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler