Capres dan Cawapres Harus Bicarakan Masa Depan Pengelolaan Air Minum

Capres dan Cawapres harus punya program pengelolaan air minum.

Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi pengelolaan air minum.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengemukakan bahwa persoalan air minum dan sanitasi perlu menjadi perhatian bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga


"Perlu adanya komitmen untuk air minum ke depan," kata Ketua Perpamsi Lalu Ahmad Zaini di Mataram, Rabu (31/1/2024).

Untuk itu, lanjut dia, Perpamsi menggelar dialog terbatas dengan tema "Program Air Minum dan Sanitasi Capres dan Cawapres 2024" yang akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2024.

Dialog tersebut akan dihadiri narasumber dari masing-masing tim sukses pemenangan capres dan cawapres. Adapun narasumber tersebut adalah Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Nasional 01 (Anies-Muhaimin) Amin Subekti, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional 02 (Prabowo-Gibran) Muhammad Sirod dan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional 03 Heru Dewanto.

Saat ditanya apakah ada kaitannya program air bersih dengan visi misi capres dan cawapres, Zaini mengatakan, tentu saja harus ada keberpihakan paslon dalam program air bersih dan sanitasi.

"Ada keberpihakannya ke air minum," kata Pak Laz panggilan akrab Zaini yang juga Direktur Utama PT Air Mineral Giri Menang (AMGM) wilayah Mataram dan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pak Laz menjelaskan, Perpamsi merupakan organisasi yang mewadahi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi, khususnya air limbah domestik beranggotakan 440 penyelenggara SPAM yang terdiri dari 401 BUMD Air Minum, 23 UPTD dan 16 Badan Usaha Swasta.

Menurutnya, Penyediaan Air Minum (PAM) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar masyarakat dapat hidup bersih, sehat dengan lingkungan yang baik, sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, pemerintah telah menetapkan 100 persen akses air minum dan sanitasi layak dengan 30 persen perpipaan termasuk 15 persen air minum aman.

Namun demikian, capaian akses air minum perpipaan hingga tahun 2022 baru mencapai sekitar 19,47 persen (15,9 juta sambungan langsung/SL) dan akses air limbah sebesar 10,16 persen (7juta KK) dari target 15 persen pada akhir tahun 2024.

Selain itu, standar pelayanan yang disediakan oleh Perusahaan Air Minum (PAM)/BUMD Air Minum masih banyak yang belum memenuhi persyaratan 3K (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas) sebagaimana ditetapkan pemerintah.

BUMD Air Minum selaku pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masih banyak menghadapi kendala, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Untuk faktor internal seperti halnya profesionalisme pengurus, kompetensi SDM, Corporate Governance (politik lokal & komitmen organ BUMD), ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana Fisik SPAM, inefisiensi produksi/distribusi (tingkat kehilangan air yang tinggi tinggi dengan rata-rata nasional 33,2 persen tahun 2022).

Sedangkan faktor eksternal meliputi pasokan dan kualitas air baku yang belum menjamin kebutuhan SPAM, Enabling Environment (Regulasi terkait dengan Air Baku, Perijinan, Perpajakan), kebijakan penetapan tarif air minum yang belum FCR (tidak disertai subsidi) dan akses pembiayaan masih terbatas bagi PAM yang sehat.

"Kendala-kendala di atas menyebabkan perkembangan cakupan pelayanan air minum perpipaan di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah," kata Pak Laz.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler