Setelah HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Kini Ikut Disita Polisi

Polda Metro Jaya enggan menjelaskan alasan penyitaan akun medsos dan email Aiman.

Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita akun media sosial dan email milik Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Sebelumnya, penyidik telah pula menyita telepon seluler (ponsel) milik Aiman untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga


"Iya betul (disita), namun materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Ade Safri menambahkan pihaknya menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.​​​ Ade Safri menyatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan terkait langkah 

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis (1/2/2024). "Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," katanya.

Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler (HP) milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/1/2024).

​​​​​​​Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

 

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ​​​​​​​mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1/2024).

"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan Saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," katanya.

Aiman Witjaksono pada Kamis (1/2/2024) mendatangi Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan Aiman dan kuasa hukumnya untuk mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya. 

“Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," ujar Aiman di Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).

 

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya membawa sejumlah bukti terkait kasus dugaan aparat tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk diserahkan ke Komnas HAM. Mereka juga membawa bukti-bukti lainnya, hanya saja dijelaskan secara terperinci.

"Bukti berkait dengan satu transkrip percakapan. Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ungkap Finsensius.

Selanjutnya, Aiman mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan Kamis (1/2/2024). Kedatangannya juga untuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya. Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam atau handphone milik Aiman. Penyitaan itu dilakukan pada saat Aiman menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi. 

Laporan Aiman diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024. Pihak yang dilaporkan selain para penyidik, juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak turut dilaporkan ke Propam Polri. Namun dalam laporan tersebut, pihaknya fokus pada penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. 

 

"Betul (laporan terkait dengan penyitaan) jadi salah satunya saudara Aiman ini masih saksi. Tetapi sudah dilakukan (penyitaan) terhadap empat barang bukti," terang Finsensius. 

Aduan Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler