Ponsel Aiman Witjaksono Disita, Polisi: Untuk Kepentingan Penyidikan

Polisi sebut penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono untuk kepentingan penyidikan.

Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polisi sebut penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono untuk kepentingan penyidikan.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perihal penyitaan telepon genggam handphone milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Disebutnya penyitaan HP tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.  

Baca Juga


“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” terang Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, kata Ade Safri, penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Selain itu, lanjut Ade Safri, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

“Dimana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” ungkap Ade Safri.

Selanjutnya, kata Ade Safri, merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jakarta Selatan terkait permintaan ijin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Sehingga tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

“Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesionel, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,”  tegas Ade Safri. 

Aiman Mengadu ke Kompolnas 

Aiman bersama tim hukumnya mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan. Mereka mengadu terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, termasuk penyitaan telepon genggam dan tiga barang milik Aiman oleh penyidik meski statusnya masih sebagai saksi.

"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Finsensius menilai upaya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkesan tergesa-gesa. Apalagi pada saat itu penyidik hanya memiliki surat ketetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ponsel Aiman. Sehingga hal ini perlu menjadi catatan bagi Kompolnas terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

"Terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," tegas Finsensius.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler