Ditanya Pemecatan dari DPD, Arya akan Laporkan Republika ke Dewan Pers

Kami sedang fokus tentang laporan ke Dewan Pers yang telah memuat berita fitnah.

Republika/Mutia Ramadhani
Senator asal Bali, Arya Wedakarna ditemui di gedung DPD RI Bali di Kota Denpasar.
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Baca Juga


Republika.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Arya terkait sanksi pemecatan itu pada Sabtu (3/2/2024). Alih-alih memberikan tanggapan atas permintaan Republika.co.id, Arya justru membalas dengan rencananya melaporkan media milik Erick Thohir ini ke Dewan Pers. 

"Kami sedang fokus tentang laporan kami ke Dewan Pers untuk Republika yang telah memuat fitnah pada berita 1 Januari 2024 yang sebab kegaduhan ini," kata Arya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Sabtu.

Republika.co.id mencoba memberikan kesempatan kepada Arya untuk memberikan tanggapan. Namun, pesan Republika.co.id tak dibalas.

Adapun Republika.co.id adalah media pertama yang memberitakan audiensi Arya dengan kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola Bandara pada akhir Desember 2023. Di situ, Arya terlihat memarahi kepala bea cukai.

Video tersebut semula diunggah di akun Instagram miliknya sendiri. Namun, menjadi viral setelah pemilik akun X @unmagnetism mengunggah potongan video ketika Arya sedang memarahi kepala bea cukai yang kebetulan Muslimah dan memakai hijab.

Republika.co.id pada 1 Januari 2024 menurunkan berita berjudul Geger Ucapan Senator Arya Wedakarna: Gadis Bali Rambut Terbuka, Bukan Penutup Middle East. Dalam berita itu, Republika menulis ucapan Arya yang dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah.

Sebelumnya, BK DPD telah memutuskan pemberhentian anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat.

Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Laporan MUI Bali...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali termasuk yang melaporkan Arya Wedakarna (AWK) ke Polda Bali dan BK DPD. Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya di Kota Denpasar, Jumat (19/1/2024), mengaku diperiksa DPD yang dipimpin Made Mangku Pastika. Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, dibahas aduan MUI Bali terkait video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang sempat viral.

Agus menilai, video itu bermuatan ujaran kebencian mengandung SARA, dan untuk mendukung laporan, telah dilampirkan tiga bukti pendukung. Bukti tersebut berupa tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, bukti-bukti berupa unggahan dari Arya Wedakarna, dan rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama Bea Cukai Bandara Gusti Ngurah Rai sepanjang 49 menit.

"Jadi untuk menafsirkan sebuah kalimat itu tidak lepas dalam konteksnya. Saat itu kalau kita lihat dari 49 menit video kan dia (AWK) katakan soal 'apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari’ itu kan sudah mencoba membingkai bahwa agama saya mengajarkan itu dan agama kamu tidak," ujar Agus.

"Kemudian berulang-ulang mengatakan 'kamu pendatang dan kami pribumi' menurut saya itu dikotomi bahasa yang membentur-benturkan orang Bali dan luar," ucap Agus menegaskan.

Kepada pimpinan BK DPR RI, MUI Bali juga menyampaikan, mereka turut bangga jika petugas depan (front liner) di bandara adalah gadis Bali. Namun, ketika menyentuh politik identitas seperti mengatakan 'tidak mau orang yang pakai penutup kepala tidak jelas this is not Middle East', maka mereka menafsirkan ucapan AWK sebagai bentuk kebencian.

"Dia mengatakan yang dimaksud penutup tidak jelas itu topi bukan hijab, memangnya di rapat itu ada yang pakai topi, kan tidak ada, yang ada di sana Kakanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang baru, ibu-ibu yang kebetulan muslimah pakai hijab, dan pandangan matanya (AWK) menurut keterangan diarahkan ke kakanwil dengan nada marah-marah, kami sudah koordinasi," kata Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler