Komentari Soal Pinjol di Kampus, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Ganjar-Mahfud punya program 1 Keluarga Miskin, 1 Sarjana

Republika.co.id
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menerima pertanyaan dari Anies Rasyid Baswedan terkait permasalahan uang kuliah tunggal (UKT) yang saat ini sedang dipersoalkan. Jawaban yang pertama kali disampaikannya adalah dihentikannya liberalisasi terhadap pendidikan.


Karenanya, ia bersama Mahfud MD memiliki program "1 Keluarga Miskin, 1 Sarjana". Tujuan utamanya adalah agar para mahasiswa dapat menjalani pendidikan perguruan tingginya tanpa kesulitan sampai lulus.

"Pertama, hentikan liberalisasi pendidikan, hentikan hari ini. Berikanlah kepada para mahasiswa kita proporsi kita yang benar, kenapa Ganjar-Mahfud punya program 1 Keluarga Miskin, 1 Sarjana," ujar Ganjar menjawab pertanyaan Anies, Ahad (4/2/2024) malam.

Tugas negara adalah memastikan pendidikan bagi rakyatnya. Jangan sampai sektor pendidikan justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan hingga merugikan anak-anak bangsa yang ingin mengubah masa depannya lewat pendidikan.

"Maka liberalisasi pendidikan ini harus dihentikan, menurut saya mesti juga diimplen kepada prioritas. Mana yang mampu dan kurang mampu, yang kurang mampu mesti diberikan intervensi pemerintah," ujar Ganjar.

"Dan tentu saja apa yang musti dikerjakan oleh perguruan tinggi pun, dia harus bisa menunjukkan UKT ini dengan klaster pembiayaan," sambungnya menegakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT). Menurutnya, jangan sampai pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi awal munculnya komersialisasi pendidikan.

Tegasnya, kebijakan yang berpotensi mengarah ke komersialisasi pendidikan akan sangat memberatkan mahasiswa. Karenanya, ia mendorong adanya kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," ujar Huda lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Saat ini, perlu adanya kembali kajian terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Jelasnya, yang terjadi di ITB menunjukkan adanya persoalan terkait pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Di samping itu, menggandeng pihak pinjol untuk skema pembayaran UKT dinilai sebagai jalan pintas yang salah. Sebab hal tersebut dapat menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang dan sangat riskan.

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu, mereka terpaksa mengambil opsi ini. Bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan," ujar Huda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler