Polemik BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Langkah Itu tidak Logis
Pengelolaan koperasi di Indonesia dinilai perlu diperbaiki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usulan mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi yang beredar beberapa hari ini menuai polemik. Sekretaris Jenderal Pusat Studi dan Pengembangan Perkoperasian Indonesia (PSPPI) Rio Chaniado Anggara menilai, wacana tersebut tidak sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi Indonesia.
“Mengubah BUMN menjadi koperasi bisa mengganggu keseimbangan pembangunan ekonomi nasional. Langkah itu tidak logis karena yang seharusnya adalah menyinergikan peran koperasi dan BUMN. Bukan mengubah BUMN menjadi koperasi, karena keduanya merupakan lembaga yang berbeda baik struktur kepemilikan, skema bisnis, legal, dan tujuan pendirian,” kata Rio kepada media di Jakarta, Ahad (4/2/2024).
Terlebih, lanjut Rio, harus diakui bahwa pengelolaan koperasi di Indonesia perlu diperbaiki. Pasalnya, Sebagian besar pengelolaan koperasi dilakukan dengan standar manajemen risiko yang rendah dan pengawasan yang kurang.
“Kita harus mengakui bahwa banyak koperasi-koperasi yang bermasalah dan merugikan anggota, bahkan negara hingga triliunan. Seperti Indosurya misalnya. Jadi sebaiknya, jangan menambah permasalahan baru dengan ide menjadikan BUMN yang saat ini sangat profesional pengelolaannya, menjadi koperasi,” ujarnya.
BUMN, lanjut dia, merupakan mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih saat kondisi ekonomi sedang melemah seperti pada saat terjadi pandemi Covid-19. “Di saat semua mesin-mesin ekonomi tidak bergerak, BUMN sudah membuktikan diri menjadi garda terdepan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional yang pada akhirnya menjadikan ekonomi Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di kawasan pada saat pandemi,” katanya.
Dari situ, lanjut dia, BUMN merupakan salah satu pilar penting agar sistem ekonomi Indonesia berjalan seimbang sehingga keberadaannya sangat penting dan tidak bisa di hapus. BUMN juga berperan sebagai agen pembangunan bagi perekonomian masyarakat, utamanya sebagai tulang punggung bagi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pupuk, sembako, listrik dan BBM.
Sedangkan koperasi dibentuk hanya untuk anggotanya sehingga untuk terlibat, memanfaatkan fasilitas, dan mendapatkan profit maka individu harus bergabung terlebih dahulu untuk menjadi anggota koperasi.
“Daripada berpolemik untuk mengubah BUMN jadi koperasi, lebih baik kita Bersama-sama membenahi tata Kelola koperasi di Indonesia sehingga keduanya dapat berjalan beriringan untuk memajukan ekonomi Indonesia dan menyejahterakan masyakarat sesuai dengan ranahnya masing-masing,” tutup Rio.