Ketua KPU Disanksi DKPP Langgar Etika, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara

Anies pun mengapresiasi DKPP yang sudah berani memutuskan masalah etis Pemilu 2024.

Republiika/Eva Rianti
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan ikut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik soal pendaftaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Anies pun mengutip falsafah Jawa untuk menggambarkan kondisi itu. "Prinsip yang kita semua sadari sejak lama becik ketitik ala ketara, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat tapi semua yang sifatnya buruk nanti juga akan terlihat," kata Anies saat kampanye di Mataram, NTB, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga


 
Anies pun mengapresiasi DKPP yang sudah berani memutuskan masalah etis penyelenggara pemilu itu. Dia menegaskan, pentingnya menjaga etika dan tidak menganggap enteng perihal nilai etis dalam Pemilu 2024.
 
"Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini," ujar gubernur DKI periode 2017-2022 itu.

 Menurut hematnya, tidak ada yang bisa disembunyikan dari adanya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. Adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024 yang perlahan terungkap, sambung dia, bisa terbaca dari banyaknya suara rakyat yang mengungkapkan kekecewaan kepada pemerintah pejawat (incumbent).
 
"Kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika, ini sudah saatnya kita berhenti sejenak mengoreksi apa yang sedang terjadi, supaya tidak kebablasan," ucap Anies.
 
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan tindakan tegas seperti pemecatan terhadap Hasyim, Anies enggan berkomentar. Dia menyerahkan perkara itu pada DKPP. "Kalau itu DPP pasti lebih tahu," tuturnya.

DKPP vonis ketua dan anggota KPU...

DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
 
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler