Personel Polisi Dilarang Bawa Senpi Saat Jaga TPS Pemilu
Sehingga personel yang berjaga di TPS cukup menyimpan senjata api organik di markas.
REPUBLIKA.CO.ID, HULU SUNGAI TENGAH--Kepala Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan, AKBP Jimmy Kurniawan, melarang personel membawa senjata api saat menjaga keamanan penyelenggaraan pesta demokrasi di TPS pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
“Kami mengutamakan keselamatan warga, mereka hanya boleh membawa tongkat dan borgol, ada sekitar 218 personel bertugas menjaga seluruh TPS di Hulu Sungai Tengah,” kata dia, di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (6/2/2024).
Ia menyebutkan, sudah ada anggota TNI yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, dan pihaknya juga sudah ada tim khusus yang menangani tindak pidana. Sehingga personel yang berjaga di TPS cukup menyimpan senjata api organik di markas.
“Hari ini (6/2/2024), kami memberikan pembekalan kepada para personel yang akan bertugas menjaga TPS pemilu pada 14 Februari nanti,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembekalan tersebut sangat penting untuk memastikan kesiapan personel serta kelengkapan seluruh logistik untuk pengamanan pemilu karena persiapan yang matang diperlukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu di Hulu Sungai Tengah.
Beberapa perlengkapan itu, kata dia, mulai dari alat komunikasi, alat keselamatan jiwa, dan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu. Ia berharap jajarannya mampu melaksanakan tugas dengan baik dan optimal dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pemilu berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Ia memimpin langsung pembekalan personel pengamanan pemilu di Markas Polres Hulu Sungai Tengah. “Saya ingatkan personel agar selalu menjunjung tinggi netralitas dan mengutamakan keamanan selama pelaksanaan pemilu, kepolisian adalah garda terdepan mendukung proses demokrasi dengan kerja sama aparat TNI,” ujarnya.