Projo DIY Resmi Cabut Laporan Butet Soal Dugaan Penghinaan Presiden

Projo menyebut Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya.

Antara/Didik Suhartono
Seniman Butet Kertaradjasa mejawab pertanyaan awak media saat jumpa pers pementasan teater berlakon
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian. Pencabutan laporan dilakukan hari ini, di Mapolda DIY, Selasa (6/2/2024).

"Saya, Aris Widihartanto, selaku Ketua Projo DIY, pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024, hadir di Polda DIY untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No: LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP," kata Aris, Selasa (6/2/2024).

Aris mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan yang membuat para relawan Jokowi memutuskan untuk mencabut laporannya. Pertama, yakni didasarkan pada permintaan Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi yang tidak ingin terjadi kegaduhan politik.

Baca Juga


Pertimbangan lainnya yakni membaiknya perilaku politik Butet Kartaredjasa pascapelaporan Projo DIY ke kepolisian.

"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ucapnya.

Namun demikian, pascapencabutan laporan ini, Projo DIY tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Ia mengimbau agar program dan visi-misi paslon dapat disampaikan dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan.

"Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI, dan Polri," ujarnya.

Dirinya mengingatkan bahwa Indonesia menganut Demokrasi Pancasila, dimana kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Namun dirinya juga mengingatkan adanya batasan-batasannya, baik batasan norma agama, norma adat istiadat, dan norma hukum.

"Semua paslon dalam Pilpres 2024 adalah putra terbaik bangsa. Biarkanlah masyarakat memilih yang terbaik dari yang terbaik, sesuai hati nurani mereka. Kalau kemudian mayoritas masyarakat memilih paslon Prabowo-Gibran, seyogyanya paslon yang kalah bisa menerima kekalahan tersebut dengan legowo dan jangan membuat konflik dan perpecahan di antara sesama anak bangsa," imbaunya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler